SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN:
1. Surat pengantar dari RT/RW/Kadus (salah satu saja)
2. KK asli
3. E-KTP asli kedua orang tua bayi kanddung
4. E-KTP asli saksi (2 orang)
5. Buku nikah asli orang tua kandung
6. Surat kelahiran asli bayi dari Dokter/RS atau Desa
7. Mengis formulir kelahiran (silahkan meminta ke kantor desa atau mengunduh file di bawah ini)
8. Melengkapi data kelahiran dibawah ini:
a. Hari/Tanggal kelahiran bayi
b. Jam kelahiran bayi
c. Tempat kelahiran bayi
d. Anak ke ...
e. BB dan TB bayi
TATA CARA PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN:
1. Melengkapi persyaratan dan data di atas
2. Membuat akta kelahiran atau kematian secara online di kantor desa atau bisa langsung ke Kantor Capil Kab. Magelang
Formulir Pendaftaran Akta Kelahiran: