SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN:
1. Surat pengantar dari RT/RW/Kadus (salah satu )
2. KK asli
3. E-KTP asli almarhum/almarhumah
4. E-KTP asli pelapor/kerabat (istri, suami, anak, menantu, kerabat lain (salah satu))
5. E-KTP asli saksi (2 orang)
6. Surat kematian asli dari dokter/RS atau Kantor Desa
7. Mengisi form kematian (silahkan meminta ke kantor desa atau mengunduh file di bawah ini)
8. Melengkapi data kematian dibawah ini:
a. Hari/Tanggal Kematian
b. Jam Kematian
c. Tempat/Lokasi Kematian
d. Nama orang tua kandung almarhum/almarhumah
e. Anak ke berapa .... (almarhum/almarhumah)
TATA CARA PENGURUSAN SURAT KEMATIAN:
1. Melengkapi persyaratan dan data di atas
2. Membuat akta kematian secara online di Kantor Desa atau bisa langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang
Download Formulir Kematian