Syarat Pengajuan KIA
1. KK
2. Akta Kelahiran Anak yang akan dibuatkan KIA
3. Pas foto 3x4 warna :
- Lahir tahun genap background warna biru
- Lahir tahun ganjil background warna merah
TATA CARA PENGURUSAN KIA :
1. Melengkapi persyaratan dan data di atas
2. Bawa berkas persyaratan ke kantor Desa atau bisa langsung ke Kantor Didukcapil Kab. Magelang, ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Mungkid atau di kantor Kecamatan Borobudur.
3. Atau bisa upload berkas persyaratannya di https://bit.ly/PENERBITANKIA