Jelajah
IMG-LOGO

SYARAT PENGAJUAN AKTA KEMATIAN

Create By 26 March 2024 210 Views

 

SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN:

 

1. Surat pengantar dari RT/RW/Kadus (salah satu )

2. KK asli

3. E-KTP asli almarhum/almarhumah

4. E-KTP asli pelapor/kerabat (istri, suami, anak, menantu, kerabat lain (salah satu))

5. E-KTP asli saksi (2 orang)

6. Surat kematian asli dari dokter/RS atau Kantor Desa

7. Mengisi form kematian (silahkan meminta ke kantor desa atau mengunduh file di bawah ini)

8. Melengkapi data kematian dibawah ini:

a. Hari/Tanggal Kematian

b. Jam Kematian

c. Tempat/Lokasi Kematian

d. Nama orang tua kandung almarhum/almarhumah

e. Anak ke berapa .... (almarhum/almarhumah)

 

TATA CARA PENGURUSAN SURAT KEMATIAN:

1. Melengkapi persyaratan dan data di atas

2. Membuat akta kematian secara online di Kantor Desa atau bisa langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang

 

Download Formulir Kematian